MENURUNKAN KAIN KARENA SOMBONG
1349. Ibnu Umar r.a. berkata: Rasulullah saw.
bersabda: Allah tidak melihat dengan rahmat-Nya pada orang yang
menurunkan kainnya di bawah mata kaki karena sombong. (Bukhari, Muslim).
BOLEH MENGENAKAN BAJU BELUDRU
1348. Jabir r.a. berkata: Nabi saw. bertanya :
Apakah kamu mempunyai anmaath (kain dari beludru) ? Jawab kami : dari
mana kah kami memiliki anmaath? Maka Nabi saw. bersabda: Akan ada
padamu anmaath. Kemudian Jabir berkata : Maka aku katakan padanya
(istrinya): jauhkan dariku anmaath mu itu. Maka dijawab: Tidakkah Nabi
saw. telah bersabda: Sesungguhnya akan ada padamu anmaath, maka aku
biarkan ia.
(Bukhari, Muslim).
(Bukhari, Muslim).
TAWADLU DALAM HAL PAKAIAN
1347. Abu Budah r.a. berkata, Aisyah r.a. telah
menunjukkan kepada kami kain yang tebal dan baju yang kasar seraya
berkata: Rasulullah saw. meninggal dunia dengan mengenakan kain dan baju
ini. (Bukhari, Muslim).
BOLEH MEMAKAI SUTRA BAGI ORANG YANG GATAL-GATAL
1345. Anas bin Malik telah memberitakan kepada
mereka, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan
dispensasi (keringanan) kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam
untuk mengenakan pakaian sutera dalam perjalanan karena adanya penyakit
gatal-gatal atau penyakit lain yang menimpa mereka berdua.(Bukhari, Muslim).
أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ أَنْبَأَهُمْ
أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ أَنْبَأَهُمْ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ لِعَبْدِ
الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَالزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ فِي الْقُمُصِ
الْحَرِيرِ فِي السَّفَرِ مِنْ حِكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا أَوْ وَجَعٍ كَانَ
بِهِمَا
HARAM MEMAKAI CINCIN EMAS DAN SUTRA BAGI LAKI-LAKI
1342. Ali r.a. berkata: Nabi saw.memberiku hadiah
kain dari sutra, lalu aku memakainya, tiba-tiba aku melihat kemarahan di
wajah Nabi saw., lalu aku bagi-bagikan kepada istriku. (Bukhari, Muslim)
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
HARAM MEMAKAI CINCIN EMAS DAN SUTRA BAGI LAKI-LAKI
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
أَهْدَى إِلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُلَّةَ
سِيَرَاءَ فَلَبِسْتُهَا فَرَأَيْتُ الْغَضَبَ فِي وَجْهِهِ فَشَقَقْتُهَا
بَيْنَ نِسَائِي
1341. Usman An-Nahdi berkata: Telah datang kepada
kami surat Umar yang dibawa oleh Utbah bin Farqad di Azrabijan yang
menyatakan bahwa Rasulullah saw. telah melarang memakai sutra kecuali
selebar dua jari (telunjuk dan tengah). Abu Usman An-Nahdi berkata: Yang
kami ketahui maksudnya untuk tanda. (Bukhari, Muslim)
Rasulullah saw. telah melarang memakai sutra
Rasulullah saw. telah melarang memakai sutra
HARAM MEMAKAI CINCIN EMAS DAN SUTRA BAGI LAKI-LAKI
1340. Abdullah bin Umar r.a. berkata: Umar bin
Khatab r.a. melihat perhiasan sutra dijual di muka pintu masjid,
kemudian ia berkata: Ya Rasulullah, andaikan engkau membeli itu untuk
engkau pakai hari Jumat dan ketika menerima utusan jika datang
kepadamu. Maka Nabi saw. bersabda: Sesungguhnya yang memakai itu
hanyalah orang yang tidak mendapat bagian di akhirat. Kemudian tidak
lama Nabi saw. mendapat beberapa perhiasan sutra, maka beliau memberi
satu kepada Umar bin Khatab r.a., dan Umar r.a. berkata: Ya Rasulullah,
engkau memberiku pakaian itu sesudah engkau bicara demikian terhadap
perhiasan utharid. Maka Sabda Nabi saw.: Aku tidak memberi kepadamu itu
supaya engkau pakai. Maka oleh Umar diberikan kepada saudaranya yang
masih kafir di Makkah. (Bukhari, Muslim)
HARAM MEMAKAI CINCIN EMAS DAN SUTRA BAGI LAKI-LAKI
1339. Abdurrahman bin Abi Laila berkata: Kami
berada di tempat Hudzaifah. Hudzaifah minta minum lalu diberi minum oleh
pembesar negeri itu dalam bejana perak. Maka bejana itu dilemparkan
oleh Hudzaifah seraya berkata: Ku kabarkan kepadamu bahwa aku telah
memerintahkan kepadanya untuk tidak memberiku minum dalam bejana perak.
Karena sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda: Jangan minum dalam
bejana emas atau perak, dan jangan memakai sutera kembang atau sutera
biasa, karena barang-barang itu untuk mereka (orang-orang kafir) di
dunia, dan untuk kamu kelak di akhirat. (Bukhari, Muslim).
HARAM MEMAKAI CINCIN EMAS DAN SUTRA BAGI LAKI-LAKI
1338. Al Bara’ bin
‘Azib r.a. berkata: Nabi saw. memerintahkan kami tentang tujuh perkara
dan melarang kami dari tujuh perkara pula. Beliau memerintahkan kami
untuk; mengiringi jenazah, menjenguk orang yang sakit, memenuhi
undangan, menolong orang yang dizhalimi, berbuat adil dalam pembagian,
menjawab salam dan mendoakan orang yang bersin. Dan Beliau melarang kami
dari menggunakan bejana terbuat dari perak, memakai cincin emas,
memakai kain sutera kasar, sutera halus, baju berbordir sutera dan
sutera tebal. (Bukhari, Muslim).
No comments :
Post a Comment